1️Hukum Aset Kripto Berdasarkan Substansinya

  1. Semua token asli jaringan blockchain pada dasarnya hukumnya boleh, baik mereka mendukung smart contract (blockchain yang dapat diprogram) atau tidak. Berbagai aplikasi, protokol, atau smart contract yang dibangun di atas blockchain adalah hal yang terpisah. Dengan demikian, perlu dipahami bahwa blockchain yang mendukung smart contract itu mirip sistem operasi seperti Windows, Linux, dan Android. Siapapun dapat menggunakannya untuk membangun berbagai layanan dan protokol. Jika ada fungsi dari sesuatu (yang dibangun di blockchain) berada di bawah aktivitas yang meragukan atau melanggar hukum, itu tidak berarti bahwa berinvestasi ke dalam koin blockchain juga melanggar hukum syariah. Perlu memisahkan teknologi dan penggunaannya. Contoh: BTC, ETH

  2. Semua token asli dari protokol oracle dan aplikasi/protokol terdesentralisasi pada dasarnya hukumnya boleh, kecuali:

    • Token asli dari protokol yang memiliki kasus penggunaan utama dalam pinjam meminjam dengan riba. Contoh: AAVE, GEIST, CREAM, dll

    • Token asli dari protokol yang memiliki kasus penggunaan utama dalam perjudian. Contoh: FUN, ATRI, dll

    • Token yang memiliki kasus penggunaan utama untuk mengakses hal-hal yang dilarang, misalnya token untuk mengakses layanan pornografi atau musik. Contoh: AUDIUS, VIB, dll

    • Token asli dari protokol yang memiliki kasus penggunaan utama untuk menyediakan token sintetis/turunan dari aset kripto atau non kripto. Contoh: UMA, SNX, dll

    • Token asli dari protokol yang memiliki kasus penggunaan utama untuk perdagangan berjangka, opsi, dan turunan perdagangan lainnya.

  3. Adapun token asli dari ekosistem permainan untuk mendapatkan sesuatu seperti play to earn (P2E) atau move to earn (M2E) pada dasarnya diperbolehkan selama tidak ada larangan dari skema permainan dan konten grafisnya. Terkait bagaimana hukum bermain game adalah pembahasan yang berbeda.

  4. Stablecoin pada dasarnya mubah hukumnya. Menggunakannya untuk berbagai kasus penggunaan seperti dalam pinjam meminjam dengan riba atau dalam platform perjudian adalah kasus lain. Dan menurut kami, lebih baik untuk menghindari stablecoin berikut :

    1. Stablecoin yang menjadikan crypto sebagai jaminan/ kolateral seperti DAI. Hal ini karena proses pencetakannya (minting) melibatkan penambahan biaya yang termasuk dalam riba. Memilikinya dengan cara minting jelas tidak diperbolehkan, tetapi jika seseorang mendapatkannya dengan membeli di suatu exchange atau bahkan dihadiahi oleh seseorang maka kita perlu penyelidikan lebih lanjut terkait aspek fiqih-nya. Wallahu a’lam.

    2. Stablecoin Algoritmik, hal ini karena mereka tidak ada jaminan berupa fiat ataupun aset crypto dan hanya mengandalkan model seigniorage tanpa ada jaminan dari pemerintah, maka mereka memiliki risiko tertentu yang harus dipahami oleh pemegangnya, seperti kejadian depeg dari stablecoin Terra UST. Maka lebih baik menghindarinya. Wallahu a’lam

Last updated